Burmeso – Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamberamo Raya melaksanakan penyelesaian permasalahan warga melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang mengedepankan prinsip humanis, musyawarah, dan keadilan, Kamis (5/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, anggota SPKT Polres Mamberamo Raya memfasilitasi penyelesaian dua permasalahan yang melibatkan masyarakat.

Permasalahan pertama terkait persoalan speed boat (perahu bermotor). Anggota SPKT memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan serta mencari solusi melalui komunikasi dan musyawarah.

Selanjutnya, permasalahan kedua terkait dugaan tindakan pemukulan yang dipicu oleh persoalan kecemburuan. Dalam penanganan permasalahan tersebut, anggota SPKT memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak guna mencari jalan penyelesaian secara damai.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Polres Mamberamo Raya berupaya menghadirkan penyelesaian permasalahan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab, serta kesepakatan bersama tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Mamberamo Raya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Polres Mamberamo Raya mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (FB)