Sarmi, Jumat, 31 Juli 2026 – Sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan generasi muda yang sehat, berkarakter, dan taat hukum, Kapolsek Pantai Barat Ipda Alexsander F. Koimera, S.IP., M.M. melaksanakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta edukasi hukum kepada para siswa dan dewan guru di SMP Negeri 1 Webro, Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelajar mengenai bahaya narkoba sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini sebagai bekal dalam menghadapi berbagai tantangan pergaulan di era modern.
Dalam penyampaian materinya, Kapolsek menjelaskan pengertian narkoba, berbagai jenis narkotika yang kerap disalahgunakan, dampak buruknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Para siswa juga diajak untuk menjauhi narkoba, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta tidak ragu melaporkan kepada guru, orang tua, maupun pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Selain itu, Kapolsek turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari. Para pelajar diberikan edukasi tentang konsekuensi hukum dari berbagai tindak pidana, seperti kekerasan, penganiayaan, pengrusakan, dan pencurian. Melalui materi tersebut, para siswa diharapkan semakin memahami pentingnya disiplin, saling menghormati, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa aktif mengikuti jalannya penyuluhan serta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai bahaya narkoba, pencegahannya, hingga pentingnya memiliki kesadaran hukum sebagai generasi penerus bangsa.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pantai Barat berharap para pelajar mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, serta memiliki karakter yang kuat dan taat terhadap hukum. (RA).




