Sarmi – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sarmi memfasilitasi penyerahan barang temuan berupa speedboat dan motor tempel 15 PK merk Yamaha kepada pemiliknya, dalam kegiatan yang berlangsung di Mako Satpolairud Polres Sarmi, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan penyerahan ini dilakukan setelah sebelumnya speedboat tersebut ditemukan oleh nelayan Sarmi, Muhammad Yazir dan Edo Wayoi, di perairan Distrik Pantai Timur pada 9 Maret 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan oleh Satpolairud Polres Sarmi, diketahui bahwa speedboat tersebut merupakan milik Viktor Deterklif Samber, nelayan asal Kampung Muara Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, yang hanyut terbawa arus laut sejak Februari 2026.
Penyerahan dipimpin oleh KBO Satpolairud Polres Sarmi Ipda Robisten Silaban, S.H., M.H, dan turut disaksikan oleh Ps. Kasiwas Polres Sarmi, personel Satpolairud, perwakilan keluarga nelayan, serta pihak yang menemukan barang tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, KBO Satpolairud menyampaikan imbauan kamtibmas serta keselamatan dalam beraktivitas di laut, sekaligus menjelaskan proses penanganan yang dilakukan sejak menerima laporan hingga penyerahan kepada pemilik sah.
Perwakilan keluarga nelayan Sarmi menyampaikan apresiasi kepada Satpolairud Polres Sarmi atas respon cepat dan profesional dalam menangani laporan, sehingga barang temuan dapat dikembalikan dalam kondisi aman dan lengkap. Hal senada juga disampaikan oleh pemilik speedboat, Viktor Deterklif Samber, yang mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan nelayan yang telah menemukan serta menjaga barang miliknya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan resmi speedboat dan motor tempel kepada pemilik serta penandatanganan berita acara serah terima dan surat pernyataan.
Melalui kegiatan ini, Satpolairud Polres Sarmi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Tutup. (RA)




