
Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan berat sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Senin (14/9/26)
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Sarmi & disesuaikan dengan TKP aslinya, dengan memperagakan sebanyak 35 adegan. Dalam pelaksanaannya, pelaku dan para saksi, serta korban melalui pemeran pengganti, memperagakan kembali setiap rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menggambarkan secara jelas tindakan, peran masing-masing pihak, serta urutan kejadian mulai dari sebelum terjadinya penganiayaan hingga setelah korban mengalami luka.
Adapun motif tindak pidana tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol. Dalam rangkaian kejadian, korban juga sempat melempar batu kepada pelaku yang kemudian memicu terjadinya tindakan penganiayaan.
Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi sebagai upaya penyidik untuk mencocokkan keterangan pelaku, saksi dan korban dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Heryandi Mardhika,SH.,MH. menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologis dan peran masing-masing pihak.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sat Reskrim Polres Sarmi akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. (RA)





Leave a Reply